Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (21 huruf c meliputi Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Sumbawa. Pasal20...
Koreksi Anda