Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
b. pengendalian kegiatan pemanfaatan lainnya yang berpotensi merusak Kawasan Konservasi di Laut.
(21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di Laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a meliputi:
a. melakukan identifikasi lokasi calon Kawasan Konservasi di Laut;
b. melakukan penetapan Kawasan Konservasi di Laut;
c. melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di Laut;
d. mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan Kawasan Konservasi di L,aut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
e. melestarikan Kawasan Konservasi di Laut dalam satu kesatuan konektivitas.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan pemanfaatan lainnya yang berpotensi merusak Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan yang berpotensi memsak fungsi Kawasan Konservasi di l,aut dan perairan di sekitarnya; dan
b. mencegah dan mengurangi kegiatan pembuangan limbah atau sampah ke Laut.
Pasal lO. . .
Koreksi Anda
