Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) hurrf c meliputi:
a.kegiatan...
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaart, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
l. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan f ata:u kabel bawah Laut;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah LauU
3. perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Koreksi Anda
