Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; dan/atau
6. pelaksanaan hak lintas damai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
dan/atau
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
2 3
c kegiatan
c
K INDONESIA
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Koreksi Anda
