Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 175) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda