Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Desain Industri adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
