Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengendalikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh paling banyak 4 (empat) unsur pelaksana. 7. Ketentuan huruf b Pasal 53 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda