Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri atas paling banyak 5 (lima) urusan. (2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subseksi. (3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pemeriksa Pembantu. 6. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda