Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 29 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri atas paling banyak 5 (lima) urusan.
(2) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subseksi.
(3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d, terdiri atas paling banyak 2 (dua) Pemeriksa Pembantu.
6. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
