Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan struktur industri.
(2) Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sumber daya industri.
Koreksi Anda
