Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri dalam negeri, kerja sama internasional dalam rangka pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional, pembukaan akses pada sumber daya industri, pemanfaatan jaringan rantai suplai global, serta promosi industri, jasa industri, dan investasi industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri dalam negeri, kerja sama internasional dalam rangka pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional, pembukaan akses pada sumber daya industri, pemanfaatan jaringan rantai suplai global, serta promosi industri, jasa industri, dan investasi industri;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri dalam negeri, kerja sama internasional dalam rangka pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional, pembukaan akses pada sumber daya industri, pemanfaatan jaringan rantai suplai global, serta promosi industri, jasa industri, dan investasi industri;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
