Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan industri dan kerja sama internasional di bidang industri.
Koreksi Anda
