Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
