Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
