Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta
promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan telematika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan telematika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan telematika;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan telematika;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, peningkatan daya saing, standardisasi industri dan teknologi industri, penumbuhan wirausaha, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis, bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan hubungan kemitraan, serta promosi industri dan jasa industri pada industri kecil dan industri menengah agro, kimia, barang galian non logam, tekstil
dan aneka, logam, mesin, alat transportasi, maritim, serta elektronika dan telematika;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
