Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
