Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda