Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka;
d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;
g. Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
j. Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;
k. Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.
Koreksi Anda
