Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perindustrian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Industri Agro; c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka; d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; e. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah; f. Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri; g. Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; j. Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri; k. Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.
Koreksi Anda