Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/ pemerintah daerah melakukan reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
(2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Koreksi Anda
