Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan dana dekonsentrasi menyelenggarakan SAKIP dan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana berlaku bagi satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Kepala SKPD menyampaikan Laporan Kinerja atas pelaksanaan Kegiatan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(3) Gubernur menyiapkan Laporan Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD yang menjadi pelaksana Kegiatan dana dekonsentrasi, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan.
(4) Masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga mengkompilasi dan merangkum Laporan Kinerja Kegiatan dana dekonsentrasi di lingkungannya dalam Laporan Kinerja Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
