Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 berisi ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.
(2) Ringkasan tentang Keluaran dari Kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan Sasaran Kementerian Negara/Lembaga/SKPD;
b. realisasi pencapaian target Kinerja Kementerian Negara/Lembaga/SKPD;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian Kinerja; dan
d. pembandingan capaian Kinerja Kegiatan dan Program sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Strategis SKPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
