Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
(2) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dan menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Kinerja tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
