Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan pengelolaan data Kinerja. (2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data Kinerja. (3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah. (4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penetapan data dasar (baseline data); b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi; c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan d. pengkompilasian dan perangkuman. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda