Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi/kabupaten/kota mengikhtisarkan Perjanjian Kinerja tingkat SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam bentuk lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/ kabupaten/kota.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat pemerintah provinsi/ kabupaten/kota disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
