Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama satuan kerja. (2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja. (3) Setiap unit organisasi menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Utama unit organisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit organisasi. (5) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama Kementerian Negara/Lembaga. (6) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda