Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Indikator Kinerja Kegiatan dan/atau Indikator Kinerja Utama satuan kerja.
(2) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.
(3) Setiap unit organisasi menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi dengan menggunakan Indikator Kinerja Program dan/atau Indikator Kinerja Utama unit organisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat unit organisasi disepakati oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan pimpinan unit organisasi.
(5) Setiap Kementerian Negara/Lembaga menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Lembar/dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kementerian Negara/Lembaga disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
