Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) SKPD menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
