Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut: a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja; b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga. (2) Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki instansi vertikal di daerah MENETAPKAN entitas selaku koordinator penyusunan Laporan Kinerja satuan kerja di wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda