Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Implementasi SAKIP sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini berlaku secara bertahap paling lambat Tahun Anggaran 2014.
(2) Pentahapan implementasi untuk Instansi Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pentahapan implementasi untuk Instansi Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
