Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan kompilasi dan perangkuman Laporan Kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja pemerintah pusat. (2) Laporan Kinerja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu atas Laporan Kinerja pemerintah pusat dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tata cara pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja pemerintah pusat ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda