Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2orz yang ditetapkan sebagaimzrna dimaksud daram Pasal 3 berbeda dart hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKp'fahu n zorz hasrl penrbahasan dengan Dewan Perwakilan }ttkyir{.
a PFTESIDEN
-5 Pasal T Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta, padatanggal 2Q Mei 2011 PRESIDEN REPTDLIK INDONESIA, tld.
Dr. FI. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salilan sesuai dengan aslinya T KABINET RI Perekonomian,
Koreksi Anda
