Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 29 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementedan/r*mbaga Tahun zorz hasil pembahasan bersama Dewan perwakilan Rakyat dengan RKp Tahun 2072.
Koreksi Anda
