Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guna memperoleh jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dalam perjanjian kredit investasi antara bank dengan PDAM paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut: a. kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan b. hak bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk memblokir dana sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
Koreksi Anda