Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diberikan kepada PDAM yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menunjukkan kinerja “sehat”; dan 2) PDAM ...
2) PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan.
b. Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
