Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 29 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pranata Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda