Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
