Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Pertanahan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
