Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Teks Saat Ini
Besaran T\rnjangan Penata Pertanahan ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam La.mpiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
