Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan.
Koreksi Anda