Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pokja PPS kabupaten/kota dan Pokja PPS provinsi secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada Pokjanas PS secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. l2l Pokjanas PS melaporkan pelaksanaan rencana aksi Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada PRESIDEN secara berkala setiap I (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. BABVI ... SK No 181594A
Koreksi Anda