Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(ll Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. c. d. SK No l81589A (2) Kelompok . . . - l0- l2l Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pokjanas PS; dan b. Pokja PPS provinsi. (3) Dalam rangka mendukung Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, bupati/wali kota dapat membentuk Pokja PPS kabupaten/kota. (4) Pembentukan Pokja PPS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pokja PPS provinsi.
Koreksi Anda