Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(ll Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
c. d.
SK No l81589A
(2) Kelompok . . .
- l0- l2l Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pokjanas PS; dan
b. Pokja PPS provinsi.
(3) Dalam rangka mendukung Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, bupati/wali kota dapat membentuk Pokja PPS kabupaten/kota.
(4) Pembentukan Pokja PPS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Pokja PPS provinsi.
Koreksi Anda
