Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
lokasi prioritas Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
