Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Strategi peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilaksanakan melalui kegiatan : a. wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan b. RHL. l2l Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan, penanaman, dan pemeliharaan.
Koreksi Anda