Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui strategi: a. penguatan kapasitas kelembagaan KPS; b. peningkatan kapasitas usaha; c. percepatan pengembangan usaha tematik; d. peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan e. percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
Koreksi Anda