Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1| huruf b dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana kelola Perhutanan Sosial sebanyak f 7.000 (tujuh belas ribu) sampai tahun 2O30. Pasal 8... SK No l81585A UK INDONESIA 6-
Koreksi Anda