Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN TERPADU PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melibatkan pihak terkait paling sedikit: a. Pelaku Usaha; b. akademisi; dan c. organisasimasyarakat.
Koreksi Anda