Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan.
Koreksi Anda
