Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Koreksi Anda
