Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang selanjutnya disebut Deputi IV, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
