Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang selanjutnya disebut Deputi III, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
