Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang selanjutnya disebut Deputi III, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda