Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi II, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda