Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi II, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
