Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi I, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda