Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 28 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun
2017 Nomor 277), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
